Paper Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, Maret 2021
Dosen Penanggungjawab:
Agus Purwoko, S.Hut.,M.Si
Oleh:
Taricha Audrey Novandy
191201001
HUT 4 A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tulisan ini dengan baik dan tepat waktu. Tulisan dengan judul “ Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Oleh Masyarakat Di Sekitar Taman Nasional Kutai” ini ditulis untuk melengkapi tugas Mata Kuliah Ekonomi Sumber Daya Hutan Program Studi Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian tulisan ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dr, Agus Purwoko, S. Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab yang telah membantu dan membimbing penulis dalam pelaksanaan perkuliahan sehingga dapat terselesaikannya tulisan ini.
Penulis menyadari masih banyaknya kekurangan dan kelemahan pada tulisan ini akibat terbatasnya kemampuan penulis. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis sangat mengharapkan adanya kritik ataupun saran guna penyempurnaan tugas-tugas selanjutnya. Akhir kata, penulis berharap semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Medan, Maret 2021
Penulis
PENDAHULUAN
Latar belakang
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa merupakan kekayaan bagi umat manusia yang harus disyukuri. Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara berkelanjutan. Pengelolaan hutan dimaksudkan agar hutan memberikan manfaat bagi umat manusia. Hutan diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk digunakan sebesar besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hutan sebagai modal pembangunan sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Oleh karena itu hutan perlu dikelola, dimanfaatkan dan dilindungi secara berkesinambungan bagi kesejahteraan.
Taman Nasional Kutai di Provinsi Kalimantan Timur secara administrasi pemerintahan terletak di Kota Bontang (0,36%), Kabupaten Kutai Kartanegara (12,88%) dan Kabupaten Kutai Timur (86,75%). Secara geografis Taman Nasional Kutai terletak di 0°7’54” - 0°33’53” Lintang Utara dan 116°58’48” - 117°35’29” Bujur Timur. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor : 4194/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Kutai, luasan Taman Nasional Kutai adalah 192.709,55 ha. Batas barat kawasan TN Kutai hampir seluruhnya bersentuhan dengan batas konsesi HTI. Hanya bagian berwarna merah muda yang bukan areal konsesi dan merupakan wilayah Desa Menamang Kanan. Berdasarkan penjelasan petugas Balai TN Kutai SPTN Wilayah II, kawasan tersebut merupakan hutan yang ditumbuhi pohon kayu ulin dan meranti yang jumlahnya tidak banyak serta ukuran yang tidak besar. Sedangkan di bagian lain batas kawasan terdapat areal penyangga dengan lebar antara 500- 1.000 m. Areal itu merupakan kawasan bekas hutan yang kondisinya sekarang ditumbuhi pohon-pohon pionir, semaksemak dan padang rumput.
Taman Nasional Kutai sebagai salah satu kawasan konservasi, dalam pengelolaannya perlu memperhatikan pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasannya. Meski pemanfaatan sumber daya hutan berupa pengambilan tumbuhan dan satwa liar di dalam kawasan taman nasional untuk konsumsi terlebih produksi tidak didukung oleh peraturan, namun tidak bisa dipungkiri bahwa praktek pemanfaatan itu berjalan di masyarakat. Adanya data pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat desa sekitar kawasan TN Kutai akan menjadi masukan bagi pengelola TN Kutai dalam mengambil langkah-langkah pengelolaan yang lebih baik dan terasa manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Sehingga gangguan terhadap kelestarian TN Kutai bisa dihindari.
Kondisi yang diinginkan pada pengelolaan TN Kutai sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang TN Kutai 2018 – 2027 di antaranya fungsi pengawetan berjalan dengan baik.Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah.Selain itu diharapkan fungsi pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dinikmati oleh masyarakat dengan baik, yaitu yang berupa pemanfaatan hasil hutan non kayu maupun pemanfaatan jasa lingkungan.
Keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi bergantung pada dukungan dan penghargaan masyarakat sekitarnya . Bila pelestarian bermanfaat bagi masyarakat sekitar maka masyarakat akan mau bekerja sama dengan pengelola dalam rangka pelestarian. Bentuk manfaat bagi masyarakat yaitu pemanfaatan terbatas pada sumberdaya tertentu, hak tradisional dan kebiasaan budaya, preferensi khusus untuk memperoleh pekerjaan dan pelayanan sosial dalam batas-batas yang masih dapat ditoleransi fungsi perlindungan kawasannya
Tujuan
- Mengetahui pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat desa sekitar
- Mengetahui kontribusi pendapatan dari hasil hutan terhadap pendapatan total masyarakat desa sekitar
PEMBAHASAN
Pemanfaatan Sumber Daya Hutan oleh Masyarakat Sekitar
Sumber daya hutan yang dimanfaatkan terutama tumbuhan berupa pohon atau kayu dan satwa liar. Pemanfaatan sumber daya hutan itu umumnya untuk tujuan keuntungan ekonomi. Sejak 29 Juni 1995 baru terjadi penunjukkan kawasan sebagai Taman Nasional Kutai. Saat ini pekerjaan masyarakat yang pernah memanfaatkan hasil hutan di masa lampau adalah menjadi petani/pekebun, karyawan swasta, perangkat desa dan PNS. Sumber pendapatan mereka sekarang lebih pasti dan teratur, karena itu kegiatan pemanfaatan hasil hutan sudah tidak lagi mereka lakukan. Memperhatikan pemanfaatan hasil hutan berupa sarang walet di masa lampau yang terdapat di goa-goa, maka dapat dikatakan cukup banyak goa-goa di dalam kawasan TN Kutai. Goa-goa bisa menjadi objek wisata yang potensial dikembangkan dan bisa menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat sekitar.
Tidak hanya terdapat masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan di waktu lampau, tetapi masih terdapat juga masyarakat yang melakukan pemanfaatan hasil hutan di waktu sekarang. Di desa Menamang Kanan terdapat masyarakat yang saat ini melakukan pengambilan hasil hutan. Jenis yang diambil adalah kayu/pohon jenis ulin, meranti dan jenis komersil lainnya dan satwa jenis payau/rusa sambar. Penggunaannya adalah untuk keperluan sendiri dan juga dijual. Penjualan di sekitar Desa Menamang Kanan hingga ke Desa Sebulu. Sedangkan pada Desa Mawai Indah terdapat masyarakat yang melakukan pemanfaatan hasil hutan saat sekarang. Jenis yang dimanfaatkan yaitu kayu jenis ulin dan meranti. Hasil dari hutan adalah sebagai penghasilan/pekerjaan utama.
Sumber daya hutan yang bisa dimanfaatkan cukup banyak jenisnya. Secara garis besar bisa terbagi menjadi 2 jenis yaitu 1) kondisi lingkungan dan 2) tumbuhan dan satwa liar (TSL). Menurut PP 28/2011 Pasal 1, kondisi lingkungan hutan yang bisa dimanfaatkan antara lain pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada dalam taman nasional. Namun semua jenis hasil hutan yang dimanfaatkan masyarakat saat ini adalah merupakan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Bentuknya berupa pengambilan dan perdagangan TSL yaitu kayu (ulin, meranti, kapur), payau/rusa, kijang dan kancil. Namun tidak ditemukan responden yang memanfaatkan sumber daya berupa kondisi lingkungan hutan. Padahal pengambilan dan perdagangan TSL dari dalam kawasan taman nasional tidak diperbolehkan.
Pemanfaatan yang bisa dilakukan di taman nasional antara lain dalam bentuk: penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, angin, dan wisata alam; tumbuhan dan satwa liar; sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya (PP. 28/2011 Pasal 35).Sedangkan pemanfaatan jenis TSL yang boleh dilakukan di dalam kawasan taman nasional adalah dalam bentuk: pengkajian, penelitian dan pengembangan; penangkaran; perburuan; perdagangan; peragaan; pertukaran; budidaya tanaman obat-obatan; dan pemeliharaan untuk kesenangan (PP. 8/1999 Pasal 3).
Semua jenis hasil hutan yang dimanfaatkan masyarakat saat ini adalah merupakan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang bernilai ekonomis tinggi. Kayu ulin dan meranti adalah bahan bangunan utama rumah-rumah di pemukiman. Kebutuhan akan kayu selalu tinggi. Harganya pun sangat tinggi maka memberikan keuntungan yang besar bagi para pengusahanya. Demikian pula dengan satwa liar buruan, harga satwa buruan seperti payau juga sangat tinggi dan tingkat permintaan juga selalu tinggi. Kebutuhan sumber protein juga tinggi. Peternakan dan perikanan di desa-desa lokasi penelitian belum maju dan memilki banyak kendala serta tantangan. Mengambil satwa liar dari hutan tidak memerlukan modal dan usaha yang besar sehingga menjadi potensi yang sangat menguntungkan untuk diperdagangkan.
Jenis aktivitas dalam pemanfaatan hasil hutan yang diketahui dari penelitian ini adalah penebangan pohon, pengangkutan kayu, perburuan/penjeratan satwa dan perdagangan (kayu dan satwa). Pendapatan dari hasil hutan berupa keuntungan dari perdagangan/penjualan hasil hutan dan juga upah sebagai tenaga kerja pada kegiatan pengambilan hasil hutan.
Kontribusi pendapatan dari hasil hutan terhadap pendapatan total masyarakat desa sekitar
Pendapatan pokok responden di Desa Menamang Kanan dan Desa Menamang Kiri sebagian besar bersumber dari pekerjaan sebagai karyawan. Responden di Desa Mawai Indah dan Desa Beno Harapan sebagian besar adalah petani/pekebun. Sedangkan responden di Desa Himba Lestari sebagian besar pekerjaan pokoknya adalah dari hasil hutan yaitu sebagai tenaga tebang dan angkut serta penjual.
Rata-rata pendapatan pokok menunjukkan angka tertinggi terdapat pada masyarakat di Desa Mawai Indah yaitu sebesar Rp3.396.429,-. Sedangkan yang terendah adalah pendapatan pokok rata-rata masyarakat di Desa Beno Harapan sebesar Rp2.179.864,- per bulan. Namun data rata-rata pendapatan dari penghasilan sampingan di Desa Beno Harapan menunjukkan nilai yang cukup besar yaitu Rp3.192.500,-. Pendapatan sampingan rata-rata tertinggi ternyata juga terdapat pada masyarakat Desa Mawai Indah dengan nilai Rp3.550.000,-. Sedangkan pendapatan sampingan rata-rata paling rendah terdapat di Desa Menamang Kiri. Pendapatan sampingan masyarakat ada yang lebih dari satu sumber.
Pendapatan masyarakat dari hasil hutan memperlihatkan bahwa pengambil manfaat dari hasil hutan terbanyak adalah di Desa Himba Lestari sekaligus juga menunjukkan nilai pendapatan terbesar dari pemanfaatan hasil hutan. Pendapatan total responden apabila dibuat klasifikasi maka terlihat sebaran jumlah masyarakat. Masyarakat pada semua desa lokasi penelitian paling banyak yang memiliki pendapatan total antara 1 juta rupiah hingga 5 juta rupiah. Selain itu juga cukup banyak responden yang memiliki pendapatan total antara 5 juta rupiah hingga 10 juta rupiah. Rata-rata penghasilan total tertinggi terdapat pada masyarakat di Desa Mawai Indah. Sedangkan rata-rata penghasilan total paling rendah terdapat di Desa Himba Lestari.
Rekapitulasi masyarakat dengan pendapatan dari hasil hutan saat sekarang menunjukkan distribusi masyarakat yang memiliki pendapatan dari hasil hutan, baik sebagai sampingan maupun sebagai penghasilan utama/pokok. Masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan di Desa Himba Lestari sebagian besar adalah sebagai sumber pendapatan pokok.
Kontribusi pendapatan dari hasil hutan terhadap pendapatan total masyarakat tertinggi adalah pada pendapatan masyarakat di Desa Himba Lestari yaitu sebesar 70,04% (berkisar antara 64,29% – 100% per responden dengan pendapatan dari hasil hutan). Desa Beno Harapan di urutan selanjutnya yaitu 26,81% pendapatan masyarakatnya bersumber dari hasil hutan (berkisar antara 41,86% – 93,75% per responden dengan pendapatan dari hasil hutan). Masyarakat pada Desa Mawai Indah memperoleh pendapatan dari hasil hutan sebesar 25,27% (berkisar antara 54,55% – 90,91% per masyarakat dengan pendapatan dari hasil hutan) dan Desa Menamang Kanan paling rendah yaitu 4,89% (berkisar antara 41,18% – 100% per masyarakat dengan pendapatan dari hasil hutan). Sedangkan masyarakat di Desa Menamang Kiri tidak ada pendapatan dari hasil hasil hutan.
PENUTUP
Pemanfaatan sumber daya hutan oleh masyarakat di lokasi penelitian adalah berupa pengambilan jenis tumbuhan dan satwa liar terutama kayu bernilai ekonomis tinggi seperti ulin, meranti dan kapur. Satwa yang dimanfaatkan adalah terutama payau, selain itu adalah kijang dan kancil. Masyarakat yang mengambil hasil hutan di waktu lampau menyebutkan dengan jelas bahwa dahulu mereka mengambilnya di dalam TN Kutai. Sedangkan masyarakat yang mengambil hasil hutan di saat sekarang menyebutkan lokasi pengambilan hasil hutan pada tempat-tempat yang sangat dekat dengan kawasan TN Kutai sehingga patut dikhawatirkan bahwa aktivitas mereka mengancam kelestarian kawasan TN Kutai.
Pendapatan masyarakat dari hasil hutan, baik sebagai penghasilan pokok maupun sebagai penghasilan sampingan, terbanyak adalah di Desa Himba Lestari dengan jumlah responden 11 orang, total pendapatan seluruh responden per bulan dari hasil hutan sebesar Rp36.700.000,- dan kontribusi hasil hutan terhadap pendapatan masyarakat sebesar 70,04%. Selanjutnya secara berurutan hingga yang terkecil adalah Desa Beno Harapan dengan jumlah responden 6 orang, total pendapatan responden per bulan dari hasil hutan sebesar Rp26.550.000,- dan kontribusi hasil hutan terhadap pendapatan masyarakat sebesar 26,81%. Desa Mawai Indah dengan jumlah responden 4 orang, total pendapatan responden per bulan dari hasil hutan sebesar Rp27.000.000,- dan kontribusi hasil hutan terhadap pendapatan masyarakat sebesar 26,27%, terakhir Desa Menamang Kanan dengan jumlah responden 2 orang, total pendapatan responden per bulan dari hasil hutan sebesar Rp6.700.
DAFTAR PUSTAKA
Adalina, Y. 2017. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di Taman Nasional Gunung Halimun Salak oleh Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi, Jawa Barat. Proseeding Seminar Nasional Masyarakat Biodivversitas Indonesia 3 (1): 75 – 80
Anonim. 1999. Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Departemen Kehutanan. Jakarta.
Anonim. 2018a . Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Angka. Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara. 271 h
Anonim. 2017. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Timur Taman Nasional Kutai Periode 2018 – 2027. Balai Taman Nasional Kutai. Bontang.
Iswandono, E. 2007. Analisis Pemanfaatan dan Potensi Sumberdaya Tumbuhan di Taman Wisata Alam Ruteng, Nusa Tenggara Timur. Tesis Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor. Bogor. 172 h.
Rahmat, M., Hamdi. 2007. Pendapatan Masyarakat dari Hutan dan FaktorFaktor Sosial Ekonomi yang Mempengaruhinya : Kasus Desa Penyangga TNKS di Kabupaten Pesisir Selatan. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan 4(2) : 193 – 204.

Mantappujiwa cakkk
BalasHapusBagus banget tulisannya
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusWah bisa jadi referensi yg bagus
BalasHapusInformasi yang menarik
BalasHapusKeren tapi kita blm baikan
BalasHapusHai Bagus tulisan ica
BalasHapusMantappp kak ca
BalasHapusGood job kak caa
BalasHapusTulisannya bagus sekali..
BalasHapusBagusss
BalasHapusmangatt😋
BalasHapusTerima kasih, tulisan anda sangat membantu
BalasHapusNice yak
BalasHapusNice yak
BalasHapusInformasi sangat membantu
BalasHapusMantap
BalasHapusKerennn nih
BalasHapusbagus
BalasHapusMantap
BalasHapusMantapp
BalasHapusKEREEN GAISS
BalasHapus