TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG – UNDANGAN
REVIEW
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR
7 TAHUN 2015
TENTANG
PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Dosen penanggung jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si
Oleh :
Taricha
Audrey Novandy
191201001
HUT
3 A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
PENDAHULUAN
Hutan sebagai karunia dan amanah
Tuhan Yang Maha Esa merupakan kekayaan bagi umat manusia yang harus disyukuri.
Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber
kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya
harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara berkelanjutan.
Pengelolaan
hutan dimaksudkan agar hutan memberikan manfaat bagi umat manusia. Hutan diurus
dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk digunakan
sebesar besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi
mendatang.
Hutan
sebagai modal pembangunan sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 memiliki
manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan baik manfaat ekologi, sosial
budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Oleh karena itu hutan perlu
dikelola, dimanfaatkan dan dilindungi secara berkesinambungan bagi
kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat
Yogyakarta yang agraris dan hidup turun temurun tinggal di sekitar kawasan
hutan, memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap hutan. Masyarakat sekitar
kawasan hutan memanfaatkan hutan negara untuk berbagai keperluan guna mencukupi
kebutuhan hidup mereka. Fakta demikian menunjukkan hubungan yang erat antara
hutan dengan masyarakat yang tinggal disekitar hutan. Situasi ini merupakan
modal sosial dalam pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Melalui
pengelolaan hutan diharapkan akan mampu mendiversifikasi kegiatan perekonomian
dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan.
Mengelola,
melindungi dan meningkatkan kualitas sumberdaya hutan dengan penerapan
model-model manajemen yang adaptif untuk mendorong keberlanjutan sumberdaya dan
produktivitasnya dengan mempertimbangkan kesetimbangan berbagai kepentingan
yang ada terhadap hutan. Pengelolaan hutan saat ini menuntut sinergitas tiga
pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu ekologi/ lingkungan, sosial, dan
produksi/ ekonomi.
PEMBAHASAN
Hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan local, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atasperlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung .
Peraturan
daerah DIY Nomor 7 Tahun 2015 merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang
Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Isi dari peraturan daerah
tersebut terdiri atas 7 bab dan 25 pasal pembahasan aturan pengelolaan hutan
produksi dan hutan lindung, dimana :
BAB I : Berisi tentang ketentuan umum yang
terdiri dari pasal 1 - 4, yang dimana setiap pasalnya membahas tentang pengertian
dari beberapa kata yang berhubungan dengan pengelolaan hutan produksi dan hutan
lindung, asas pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, tujuan dan manfaat
yang didapat serta ruang lingkup pengelolaannya.
BAB II : Berisi tentang tata hutan dan penyusunan
rencana pengelolaan yang terdiri dari 8 bagian dimana terdapat pasal 5 – 18 didalamnya.
Pada bab ini dibahas mengenai penyusunan rencana, jenis pemanfaatan hutan,kerjasama,
perizinan, rehabilitasi, perlindungan dan pengolahan
BAB III : Berisi tentang pembinaan dan pengawasan
yang terdiri dari pasal 19 – 20, yang membahas tentang siapa saja yang berperan
dalam hal pembinaan dan pengawasan.
BAB IV : Berisi tentang larangan yang hanya terdiri
dari pasal 21 saja.
BAB V : Berisi tentang penyidikan yang hanya
terdiri dari pasal 22, dimana didalamnya membahas tentang siapa saja yang
berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap suatu pelanggaran yang terjadi.
BAB VI : Berisi tentang ketentuan pidanan yang
hanya terdiri dari pasal 23 saja, dimana didalamnya dibahas tentang hukuman
yang akan didapat jika melakukan pelanggaran.
BAB VII : Berisi tentang ketentuan penutup yang hanya
terdiri dari pasal 24 saja.
BAB VIII : Berisi tentang peraturan yang akan mulai berlaku yang hanya terdiri dari pasal 25 saja.
Hal – hal pokok yang diatur dalam
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagai berikut :
1. Kerjasama dalam pemanfaatan hutan dilaksanakan
dengan perjanjian kerja sama yang memuat
hal yang telah ditentukan.
Seperti yang tercantum dalam pasal 12 ayat 1 (Kerja sama pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan
Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pada Wilayah Tertentu
dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama) sedangkan ketentuan isinya diatur
dalam pasal 12 ayat 3 (Perjanjian kerja sama sebagaimana pada ayat (1) paling
kurang memuat: a. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; b. lokasi kegiatan; c.
hak dan kewajiban para pihak; dan d. jangka waktu perjanjian).
2. Yang
dapat menerbitkan izin pemanfaatan hutan adalah Gubernur
Seperti yang tercantum dalam pasal 13 ayat 2 (Berdasarkan penetapan areal
kawasan pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Gubernur dapat memberikan izin pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan
Lindung).
3. Rehabilitasi
dilakukan berdasarkan ketentuan wilayah.
Seperti yang tercantum dalam pasal
14 ayat 2, 3, dan 4.
Pasal 14 ayat 2 (Pelaksanaan
rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Tertentu dilakukan
oleh Balai KPH Yogyakarta)
Pasal 14 ayat 2 (Pelaksanaan
rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kawasan yang dibebani izin
dilakukan oleh pemegang izin).
Pasal 14 ayat 2 (Pelaksanaan
rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kawasan yang dikelola
dengan cara kerjasama dilakukan oleh para pihak secara besama-sama).
4. Pemilik
izin dilarang menelantarkan hutan produksi/ hutan lindung.
Seperti yang tercantum pada pasal
21 ayat 2 (Setiap pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4)
dilarang menelantarkan hutan produksi dan/atau hutan lindung dan/atau
mengalihkan izin yang diperolehnya kepada pihak lain).
5. Setiap
orang yang melanggar akan mendapatkan pidana.
Seperti yang tercantum pada pasal 23 ayat 1 (Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 13 , Pasal 14 ayat (3), 15 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)).
Kelayakan Implementasi
Berdasarkan
aturan yang terdapat pada Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung ini bergantung pada penyusunan
rencana serta pemberian izin terkait pengelolaan hutan. Jika kedua hal tersebut
berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku maka implementasi peraturan
daerah ini cukup layak.
Saran
dan Masukan
Sebaiknya
ditambahkan ketentuan yang mengatur tentang jadwal dan waktu pengawasan. Hal ini
dapat mengurangi pelanggaran yang akan terjadi kedepannya.

Goodjob
BalasHapusTerimakasih🙏😊
HapusNice information
BalasHapusTerimakasih🙏😊
HapusThanks info nya
BalasHapusSangat bermanfaat
Terimakasih🙏😊
HapusInformatif bangedd
BalasHapusTerimakasih🙏😊
HapusInformasi yang bagus
BalasHapusTerimakasih🙏😊
HapusInformasi nya bagus
BalasHapusTerima kasih infonya 🙏
BalasHapusTerimakasih🙏😊
Hapussangat informatiff
BalasHapusTerimakasih🙏😊
HapusSangat informatif
BalasHapusTerimakasih🙏😊
HapusInformasi yang disampaikan cukup jelas,padat,dan terstruktur
BalasHapusMantap👍
Terimakasih🙏😊
HapusTerimakasih🙏😊
BalasHapuswew sangat berguna
BalasHapusTerimakasih🙏😊
HapusMenambah wawasan
BalasHapusTerimakasih🙏😊
Hapusterimakasih infonya
BalasHapus