Review Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung

 

TUGAS KEBIJAKAN PERUNDANG – UNDANGAN

REVIEW PERATURAN DAERAH  DAERAH  ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 7 TAHUN 2015

TENTANG

PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG

Dosen penanggung jawab :

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si

Oleh :

Taricha Audrey Novandy

191201001

HUT 3 A

 

 

 


 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020



PENDAHULUAN

            Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa merupakan kekayaan bagi umat manusia yang harus disyukuri. Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara berkelanjutan.

Pengelolaan hutan dimaksudkan agar hutan memberikan manfaat bagi umat manusia. Hutan diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk digunakan sebesar besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Hutan sebagai modal pembangunan sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Oleh karena itu hutan perlu dikelola, dimanfaatkan dan dilindungi secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat Yogyakarta yang agraris dan hidup turun temurun tinggal di sekitar kawasan hutan, memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap hutan. Masyarakat sekitar kawasan hutan memanfaatkan hutan negara untuk berbagai keperluan guna mencukupi kebutuhan hidup mereka. Fakta demikian menunjukkan hubungan yang erat antara hutan dengan masyarakat yang tinggal disekitar hutan. Situasi ini merupakan modal sosial dalam pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Melalui pengelolaan hutan diharapkan akan mampu mendiversifikasi kegiatan perekonomian dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan.

Mengelola, melindungi dan meningkatkan kualitas sumberdaya hutan dengan penerapan model-model manajemen yang adaptif untuk mendorong keberlanjutan sumberdaya dan produktivitasnya dengan mempertimbangkan kesetimbangan berbagai kepentingan yang ada terhadap hutan. Pengelolaan hutan saat ini menuntut sinergitas tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu ekologi/ lingkungan, sosial, dan produksi/ ekonomi.


PEMBAHASAN

           Hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan local, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atasperlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung .

Peraturan daerah DIY Nomor 7 Tahun 2015 merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Isi dari peraturan daerah tersebut terdiri atas 7 bab dan 25 pasal pembahasan aturan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, dimana :

BAB I        : Berisi tentang ketentuan umum yang terdiri dari pasal 1 - 4, yang dimana setiap pasalnya membahas tentang pengertian dari beberapa kata yang berhubungan dengan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, asas pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, tujuan dan manfaat yang didapat serta ruang lingkup pengelolaannya.

BAB II       : Berisi tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan yang terdiri dari 8 bagian dimana terdapat pasal 5 – 18 didalamnya. Pada bab ini dibahas mengenai penyusunan rencana, jenis pemanfaatan hutan,kerjasama, perizinan, rehabilitasi, perlindungan dan pengolahan

BAB III     : Berisi tentang pembinaan dan pengawasan yang terdiri dari pasal 19 – 20, yang membahas tentang siapa saja yang berperan dalam hal pembinaan dan pengawasan.

BAB IV     : Berisi tentang larangan yang hanya terdiri dari pasal 21 saja.

BAB V       : Berisi tentang penyidikan yang hanya terdiri dari pasal 22, dimana didalamnya membahas tentang siapa saja yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap suatu pelanggaran yang terjadi.

BAB VI     : Berisi tentang ketentuan pidanan yang hanya terdiri dari pasal 23 saja, dimana didalamnya dibahas tentang hukuman yang akan didapat jika melakukan pelanggaran.

BAB VII    : Berisi tentang ketentuan penutup yang hanya terdiri dari pasal 24 saja.

BAB VIII       : Berisi tentang peraturan yang akan mulai berlaku yang hanya terdiri dari pasal 25 saja.

 

            Hal – hal pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagai berikut :

1.    Kerjasama dalam pemanfaatan hutan dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama yang  memuat hal yang telah ditentukan.

Seperti yang tercantum dalam  pasal 12 ayat 1 (Kerja sama pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pada Wilayah Tertentu dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama) sedangkan ketentuan isinya diatur dalam pasal 12 ayat 3 (Perjanjian kerja sama sebagaimana pada ayat (1) paling kurang memuat: a. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; b. lokasi kegiatan; c. hak dan kewajiban para pihak; dan d. jangka waktu perjanjian).

2.    Yang dapat menerbitkan izin pemanfaatan hutan adalah Gubernur

Seperti yang tercantum dalam  pasal 13 ayat 2 (Berdasarkan penetapan areal kawasan pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat memberikan izin pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung).

3.    Rehabilitasi dilakukan berdasarkan ketentuan wilayah.

Seperti yang tercantum dalam pasal 14 ayat 2, 3, dan 4.

Pasal 14 ayat 2 (Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Tertentu dilakukan oleh Balai KPH Yogyakarta)

Pasal 14 ayat 2 (Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kawasan yang dibebani izin dilakukan oleh pemegang izin).

Pasal 14 ayat 2 (Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kawasan yang dikelola dengan cara kerjasama dilakukan oleh para pihak secara besama-sama).

4.    Pemilik izin dilarang menelantarkan hutan produksi/ hutan lindung.

Seperti yang tercantum pada pasal 21 ayat 2 (Setiap pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilarang menelantarkan hutan produksi dan/atau hutan lindung dan/atau mengalihkan izin yang diperolehnya kepada pihak lain).

5.    Setiap orang yang melanggar akan mendapatkan pidana.

Seperti yang tercantum pada pasal 23 ayat 1 (Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 13 , Pasal 14 ayat (3), 15 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)).


Kelayakan Implementasi

            Berdasarkan aturan yang terdapat pada Peraturan Daerah DIY Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung ini bergantung pada penyusunan rencana serta pemberian izin terkait pengelolaan hutan. Jika kedua hal tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku maka implementasi peraturan daerah ini cukup layak.

Saran dan Masukan

Sebaiknya ditambahkan ketentuan yang mengatur tentang jadwal dan waktu pengawasan. Hal ini dapat mengurangi pelanggaran yang akan terjadi kedepannya.


Komentar

  1. Informasi yang disampaikan cukup jelas,padat,dan terstruktur
    Mantap👍

    BalasHapus
  2. terimakasih infonya

    BalasHapus

Posting Komentar